ANALISIS PENERAPAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 TERHADAP PELAKSANAAN PEMERNTAHAN DAERAH

  • Aman Ma’arij STIH Muhammadiyah Bima
Keywords: Sistim Pemerintahan Daerah, Pasal 18, UUD 1945.

Abstract

Pelaksanaan sistem otonomi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sejauh ini yang menonjol hanya sebatas tentang pemilihan kepala daerah secara langsung setiap daerah-daerah dalam rangka mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, sesuai dengan tuntutan reformasi dan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur tentang pemilihan kepala daerah  dan wakil kepala daerah, mulai dari pasal 65 sampai dengan pasal 118, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Sistem otonomi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah seuai dengan pasal 18, dengan pemberian wewenang penuh kepala daerah-daerah otonom maka kemajuan disetiap daerah akan tercapai tanpa ada intervensi dari pemerintah pusat dengan perimbangan keuangan yang diatur oleh pemerintahan pusat secara proporsional.

References

Abdullah, Rozali. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. Jakarta: Rajawali Press, 2005.
Assidiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusi Analisme Indonesia. Jakarrta: Kerjasama Mahkamah Agung dengan Pusat studi HTN UII, 2004.
Bratakusuma, Dedy Supriadi. 2004, Otonom Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Jakarta: Gramedia, 2004.
Juanda. Hukum Pemerintahan Daerah (Pasang Surut Hubungan Kewenangan Antara DPRD dan Kepala Daerah), Pt Alumni, Bandung, 2004.
Manan, Bagir. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum UII, 2001.
Muljadi, Arif. Landasan dan Prinsip Hukum Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2005.
Ni’matul Huda, Otonomi Daerah; Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Pipin Syarifin, Dedah Jubaidah. Pemerintahan Daerah di Indonesia. Bandung Pustaka Setia, 2006.
Sunarno, Siswanto. Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Sunggono, Bambang. Metodelogi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2003.
Syarkani, Afan Ghafar, M. Ryaas Rasyid. Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan. Yogyakrta: Pustaka Pelajar Kerjasama deengan PUSKAP, 2003.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Sentralistik.
Published
2020-10-20
How to Cite
Ma’arij, A. (2020, October 20). ANALISIS PENERAPAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 TERHADAP PELAKSANAAN PEMERNTAHAN DAERAH. TAJDID: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Kemanusiaan, 4(2), 194-206. https://doi.org/https://doi.org/10.52266/tadjid.v4i2.522
Section
Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan