Mentoring Poligami Berbayar Coach Hafidin dalam Perspektif Islam

  • Yuli Imawan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Keywords: Mentoring Poligami, Coach Hafidin, Perspektif Islam.

Abstract

Perbedaan pendapat tentang poligami didasarkan pada pendekatan yang berbeda dalam memahami nash-nash yang  ada, argumen atas dampak positif dan dampak negative poligami menimbulkan permasalah dalam masyarakat, khususnya di lingkup keluarga antara suami dan istri yang perlu ditangani. Mereka yang percaya bahwa poligami merupakan anjuran bahkan kewajiban merujuk pada pemahaman secara tekstual nash al-Qur’an dan hadist. Sementara yang kontra berpendapat bahwa memahami nash harus mempertimbangkan banyak faktor yang menyebabkan turunnya nash tersebut dan mendialogkan dengan nash-nash lainnya. Sehingga perlunya pembacaan ulang terhadap nash-nash tersebut secara komperhensif dalam setiap ativitas penafsirannya. Kajian ini menggunakan metode kualitatif yang terdiri dari kajian pustaka dan observasi. Kajian pustaka digunakan dalam penelitian ini untuk mengetahui teori yang relevan dengan penelitian yang dilakukan. Sedangkan observasi dilakukan untuk mendapatkan data empirik yang berupa konseb dasar dari kelas mentoring poligami berbayar yang dilakukan oleh coach Hafidin. Hasil penelitian ini menujukan bahwa praktik poligami yang selalu dikampanyekan lewat kelas mentoring berbayar secara kontekstual tidak selaras dengan nilai-nilai moral universal yang ditekankan oleh al-Qur’an untuk diwujudkan dalam kehidupan manusia yaitu, kemaslahatan dan keadilan. Sehingga satu istri (monogami) itu akan lebih mungkin untuk mengantarkan kepada kehidupan yang baik, stabil, dan relasi yang adil. Karena itu pula poligami sudah saatnya dihindari. Sebaiknya memang tidak poligami.

References

AG Abdullah. Himpunan Perundang-Undangan Dan Peraturan Peradilan Agama. Jakarta: Intermasa, 1991.
Ahmad Sahal Mubarok, Saekhoni, Ahmad Sirfi Fatoni. “PROBLEMATIKA GENDER DALAM ISLAM (Telaah Pendekatan Kontekstual).” Al-Munqidz : Jurnal Kajian Keislaman 8, no. 3 (2020).
Al-Qur’an Dan Terjemahan. Departemen Agama RI: Kerajaan Saudi Arabia, n.d.
Ath-Thabari, Ibnu Jarir. Jami’ Al-Bayan ’an Ta’wil Ayi Al-Qur’an Juz VIII. Beirut: Tanpa Penerbit, 1988.
Faqihuddin Abdul Kodir. Sunnah Monogami: Pembacaan Atas Al-Quran Dan Hadis Nabi. Yogyakarta: LKiS, 2005.
Hafidin S.Ag. @idingjoss-Mentor Poligami (2021).
Hikmah, Siti. “Fakta Poligami Sebagai Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan.” Sawwa: Jurnal Studi Gender 7, no. 2 (2012): 1. https://doi.org/10.21580/sa.v7i2.646.
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Dengan Pengertian Dalam Pembahasannya. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2011.
Ibnu Hajar al-Asqallani. Fath Al-Bari Juz XI. Tanpa Kota: Tanpa Penerbit, n.d.
Jalaludin, Jalaludin. “Pendidikan Islam Tradisional Dan Modern Di Indonesia: Upaya Mencari Titik Temu.” An-Nahdhah 13, no. 1 (2019): 102–11.
John L Esposito. Ensiklopedi Oxford: Dunia Islam Modern. Bandung: mizan, 2001.
K.H Husein Muhammad. Poligami: Sebuah Kajian Kritis Kontemporer Seorang Kiai. Yogyakarta: IRCiSoD, 2020.
Katsir, Ibnu. Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim Juz 1. Tanpa Kota: Tanpa Penerbit, n.d.
M. Quraish Shihab. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur‟an. Jakarta: Lentera Hat, 2000.
Muhammad Syachrofi, Masiyan M Syam. “HADIS-HADIS POLIGAMI (Aplikasi Metode Pemahaman Hadis Muhammad Al-Ghazali) 1 & 2.” Diroyah: Jurnal Ilmu Hadis 1, no. September (2019): 95.
Najwa, Nurun. “Reinterpretasi Terhadap Nash-Nash Poligami.” Jurnal Esensia 9, no. 1 (2008): 1.
Narasi Newsroom. Menguak Sisi Lain Mentoring Poligami Berbayar. Indonesia: Youtube, 2021. https://www.youtube.com/watch?v=3qIQvczER3w.
Raja Umar. “Ini Syarat Poligami Dalam Qanun Hukum Keluarga Di Aceh.” Kompas.Com. July 7, 2019. https://regional.kompas.com/read/2019/07/07/17584341/ini-syarat-poligami-dalam-qanun-hukum-keluarga-di-aceh?page=all.
Sari, Henny Rachma. “Momen Anggota Dewan Boyong Istri-Istrinya Saat Dilantik Sebagai Wakil Rakyat.” Https://Www.Merdeka.Com/. October 2019. https://www.merdeka.com/peristiwa/momen-anggota-dewan-boyong-istri-istrinya-saat-dilantik-sebagai-wakil-rakyat.html.
Published
2023-12-05
How to Cite
Imawan, Y. (2023, December 5). Mentoring Poligami Berbayar Coach Hafidin dalam Perspektif Islam. TAJDID: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Kemanusiaan, 7(2), 28-40. https://doi.org/https://doi.org/10.52266/tadjid.v7i2.1043
Section
Artikel