PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR TERHADAP PRAKTIK Strategic listing DALAM PASAR MODAL

  • Misbakhul Munir Universitas Islam Negri Yogyakarta
Keywords: Pasar Modal, Investor, Strategic listing, Perlindungan Hukum

Abstract

Dalam jual beli saham di bursa terdapat praktik Strategic listing. Ada dua bentuk praktik Strategic listing yaitu saham gorengan dan saham tidur. Saham gorengan adalah saham yang naik atau turunnya harga saham direkayasa demi mendapatkan keuntungan sedangkan saham tidur merupakan sebutan untuk saham yang tidak bergerak harganya dalam jangka waktu yang lama. Kedua bentuk praktik Strategic listing tersebut menimbulkan kerugian bagi investor. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis dan normatif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Hasil penelitan ini menunjukkan bahwa Investor mendapatkan perlindungan hukum melalui adanya Undang-undang No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Perlindungan tersebut dituangkan dalam bentuk larangan bagi kaum pihak-pihak untuk melakukan tindakan seperti penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam. Selain itu Undang-Undang No.8 Tahun 1995 mengatur perlindungan hukum, yang mana para pihak dapat dijatuhi sanksi pidana penjara, pidana denda serta sanksi administratif. Upaya yang yang dilakukan OJK untuk melindungi hak investor terhadap praktik Strategic listing dalam pasar modal yaitu perlindungan hukum yang bersifat pencegahan atau preventif dan bersifat kuratif/represif yang tercantum dalam Pasal 28, 29, 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu terdapat perlindungan bagi investor melalui pasar modal syariah yaitu Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa-fatwa terhadap kegiatan perdagangan di pasar modal untuk memberikan kepastian hukum kepada investor serta ketentuan ketentuan tentang adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) di industri pasar modal.

References

Alkamra, A. (2011). Perlindungan Hukum Bagi Investor dalam Perdagangan Saham setelah Listing di Pasar Modal. 1(1), 105–112.
Darmawan, H. (2018). Perlindungan Pemodal Akibat Insider Trading Pada Pasar Modal Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Pada Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung Dan Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan Wilayah Lampung). New England Journal of Medicine, 372(2), 2499–2508.
Dimyati, H. H. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal. 4(1), 1–23.
Fadlia, D. H., & . Y. (2015). Peran Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Perlindungan Hukum Bagi Investor Atas Dugaan Investasi Fiktif. Law Reform, 11(2), 207. https://doi.org/10.14710/lr.v11i2.15768
Nasarudin, M. I. (2014). Aspek hukum pasar modal Indonesia.
Puspa Permata, C., & Abdul Ghoni, M. (2019). Peranan Pasar Modal Dalam Perekonomian Negara Indonesia. Jurnal AkunStie (JAS), 5(2).
Rachmadini, V. N. (2020). Pena justisia: Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal Menurut Undang-Undang Pasar Modal Dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. 18(2), 89–96.
Published
2024-03-30
How to Cite
Munir, Misbakhul. 2024. SANGAJI : Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum 8 (1), 77-92. Accessed September 13, 2024. https://doi.org/https://doi.org/10.52266/sangaji.v8i1.2562.
Section
Sangaji : Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum