Perbincangan mengenai peristiwa hukum yang terjadi seakan tidak berakhir. Hal ini disebabkan sifat dasar manusia yang berkembang dinamis, sehingga secara tidak langsung memaksa hukum –baik hukum Islam maupun hukum positif- untuk menyesuaikan dengan dinamika kehidupan masyarakat. Mengawali pembahasan dalam edisi pertama ini, M. Aminullah menguraikan pandangan hukum dari Yusuf Qardhawi tentang aborsi hasil pemerkosaan. Hukum aborsi akibat pemerkosaan menurut Yusuf al-Qardhawi adalah diperbolehkan; Adnan dan Syamsuddin yang menganalisis tentang praktek prostitusi terselubung di kota Bima. Di samping itu, Yayuk Kusumawati mengurai lebih kompleks tentang pernikahan di usia dini atau lebih dikenal dengan istilah merariq kodeq di Pulau Lombok. Selanjutnya ditegaskan oleh Zuhrah bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seringkali terjadi pada masyarakat yang cenderung mengusung budaya patriarki, hal ini berdasarkan penelitian yang dilakukan di Kota dan Kabupaten Bima. Masih dalam wilayah hukum kabupaten Bima, Hajairin menganalisis konstruksi hukum dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan berencana. Ditambah lagi dengan konsep tentang kedudukan moral dan hukum dalam bangunan hukum Indonesia oleh Taufik Firmanto.